RSS

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Nama : Ahmad Giffari
NPM : 20212442
Kelas : 2EB02


Abstrak
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau pemikiran sesorang (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis) dan hasil kerja rasio. (Saidin, 2007)


Definisi hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintahan Negara Indonesia kepada penemu, pencipta, pendesain atas hasil karya cipta dan karsa yang dihasilkannya. Hak eksklusif ini adalah hak monopoli untuk memperbanyak karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik dilaksanakan sendiri atau dilisensikan. (Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah, Departemen Perindustrian, 2007)

Kesimpulannya adalah Hak kekayaan intelektual (HAKI) merupakan hak atas hasil karya cipta serta pemikiran yang dihasilkan dari suatu penemuan, penciptaan, dan pendesaian seseorang, institusi ataupun lembaga yang diberikan oleh pemerintah.

b. Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Negara Indonesia selain Hak Cipta (Copy Right) digunakan juga dalam bidang perindustrian. Hak atas Kekayaan industri dalam bidang perindustrian di Negara Indonesia adalah mencakup:

1. Hak Paten;
2. Hak Model Rancang Bangun;
3. Hak Desain Industri;
4. Hak Merek Dagang, Merek jasa, Rahasia Dagang;
5. Hak Indikasi Geografis ;
6. Hak Unfair Competition Protection;
7. Hak New Varieties of Plants Protection; dan
8. Hak Rangkaian Elektronika Terpadu

Negara Indonesia pada saat ini telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah mencakup:

1. Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;
2. Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Peranan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam perkembangan Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang kompetitif;
2. Meningkatkan perkembangan teknologi;
3. Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik di pasar global;
4. Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial;
5. Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki;
6. Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.

Pembahasan
kendang Sunda diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai warisan budaya Jawa Barat.
Alat musik pukul tradisional Sunda itu diteliti untuk mendapatkan pengakuan nasional dan internasional. "Ya, sekarang Pemprov Jabar sedang mengusulkan kendang ke Dirjen HAKI supaya diakui sebagai warisan budaya nasional," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Nunung Sobari, beberapa waktu lalu.
Dia mengharapkan, proses pengakuan hak intelektual itu tak sesulit kujang yang diakui pada 2013 lalu. Terlebih, saat ini kendang masih banyak ditemui. "Mudah-mudahan nggak susah kayak kujang dulu. Apalagi, sekarang banyak tayangan televisi yang menyuguhkan kendang sebagai musik pengiring hiburan," jelasnya.
Jauh sebelumnya, Nunung menyebutkan pada Oktober 2013 lalu pihaknya menerima sertifikat perlindungan warisan budaya Jabar yang diakui Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud). Terdapat delapan warisan budaya Jabar yang menjadi budaya nasional. Kedelapan warisan budaya itu yakni kujang, calung, ronggeng gunung, gotong singa, aksara kaganga, topeng cirebon, silat, dan jaipongan.
Selain itu, Jabar pun diakuinya memiliki kontribusi kepada Indonesia untuk mendapat pengakuan The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Seperti diketahui, empat budaya materi seperti keris, batik, wayang, dan angklung kini diakui sebagai warisan budaya dunia.
Meski sudah mendapatkan pengakuan internasional, Nunung mengharapkan instrumen tradisional itu tetap dilestarikan dan dimainkan dalam berbagai kesempatan. Khusus terkait angklung, dia menyebutkan UNESCO mengamanatkan jangan sampai melupakan angklung lokal yang bernada pentatonis sebagai cikal bakal angklung diatonis.
Sejurus dengan itu, penelitian pun melibatkan sejumlah akademisi dari perguruan tinggi. Diantaranya pakar hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Miranda Risang Ayu. Menurutnya, persoalan perlindungan hukum warisan budaya ini masih terbilang relatif baru.

"Kasus HAKI untuk warisan budaya ini masih berkembang, kontemporer. Ini (langkah pengusulan kendang Sunda mendapatkan sertifikat HAKI) merupakan langkah yang bagus. Kita sebagai bangsa harus mengakui ada kepemilikan komunal atas kendang," ujar perempuan berjilbab itu.
Selama ini, kendang hanya merupakan materi kesenian yang diturunkan dari generasi ke generasi. Nilai plus itu akan sangat berarti karena faktanya kendang hingga kini diperbarui oleh komunitas sebagai respon terhadap lingkungan hidaup mereka. Itu sebagai bentuk interaksi masyarakat pendukung dengan alam dan sejarah mereka. "Dikarenakan beberapa alasan, kendang itu seperti tidak ada ada yang punya. Padahal ada kepemilikian komunal. Itu memberi mereka kesadaran identitas dan keberlanjutan guna mempromosikan sekaligus penghormatan terhadap keragaman budaya dan kreativitas," tutur Miranda.
Lebih jauh, dia menyebutkan peranti hukum positif di Indonesia terbilang relatif lengkap. Selain terdapat sejumlah dasar hukum sistem HAKI konvensional, Miranda menyebutkan Indonesia pun mertifikasi sejumlah konvensi internasional terkait hak atas kekayaan intelektual.
Disinggung mengenai tujuan perlindungan, dia menyebutkan dua hal. Pengakuan itu berdampak pada jaminan hak ekonomi bagi komunitas pemangku mendapatkan keuntungan ekonomi dari mekanisme pembagian keuntungan (benefit sharing).
"Jaminan lain, yaitu jaminan hak moral komunal dan individual agar nama tetap disebut sebagai komunitas pemangku. Dimana pengaturan keberlangsungan pemanfaatan agar bisa tetap lestari, baik sebagai objek hak cipta, hak desain industri, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, maupun warisan budaya benda dan tak benda," jelasnya. (doni ramdhani/den)






Refrensi :
http://denimulyanasasmita.blogspot.com/2014/04/kendang-sunda-warisan-budaya-jawa-barat.html
http://galihdodollipedh.blogspot.com/2013/04/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/38118/3/Chapter%20II.pdf



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment