RSS

Perekonomian Indonesia.

TABUNGAN PEMERINTAH

  Tabungan Pemerintah adalah selisih antara jumlah penerimaan dalam negeri dengan belanja rutin (jumlahpenerimaan dalam negeri dikurangi dengan belanja rutin), sehingga apabila dirumuskan dalam suatu bentuk persamaan, maka akan nampak sebagai berikut:
        Tabungan Pemerintah = Penerimaan Dalam Negeri – Belanja Rutin.

        Tabungan pemerintah tersebut diharapkan akan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tabungan pemerintah seharusnya merupakan unsur pokok yang menunjang pelaksanaan kegiatan pembangunan, dan sebagai pendukungnya (apabila terpaksa), diharapkan dapat dipenuhi dari sumbangan (pinjaman) luar negeri. Dengan kata lain, pada masa yang akan datang diharapkan kegiatan pembangunan akan dapat dibiayai hanya dari tabungan pemerintah saja tanpa harus menggantungkan pada sumbangan (pinjaman) luar negeri, sehingga pada akhirnya keberadaan sumbangan (pinjaman) yang berasal dari luar negeri hanyalah merupakan pelengkap bilamana diperlukan saja. 

“Dalam penilaian sehat atau tidaknya BUMN cenderung bersifat akuntansi”

        Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Dan pastinya peran akuntansi dalam sehat atau tidaknya BUMN sangat berpengaruh dalam penilaian.
Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan PSAK merupakan standart yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan perusahaan yang memiliki akuntabilitas public signifikan. BUMN termasuk perusahaan yang memiliki akuntabilitas public siknifikan karena laporannya diberikan kepada masyarakat. Untuk BUMN yang memiliki transaksi syariah juga harus menggunakan PSAK Syariah untuk melaporkan transaksi tersebut.
        BUMN merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan. Jadi, dalam penilaian sehat atau tidaknya BUMN, dinilai dari proses akuntansinya. Akuntansi tersebut bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang dilaporkan oleh BUMN tersebut nantinya.


Apakah benar inflasi itu selalu merugikan ??

        Inflasi memiliki dampak positif dan negative itu tergantung parah atau tidaknya. Karna inflasi dibagi menjadi 4 inflasi yaitu inflasi ringan,sedang,berat dan hiperinflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan mendorong orang untuk investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu ketika terjadi inflasi tak terkendali, keadaan perekonomian menjadi kacau. Orang menjadi tidak bersemangat kerja.
        Bagi orang yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha tidak dirugikan dengan adanya inflasi. dan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.
Jadi, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif , ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan tapi bagaimana inflasi itu terjadi karna ada beberapa tingkatan inflasinya .
   

http://afshahamelia.blogspot.com/2014/04/tugas-3-perekonomian-indonesia.html 
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/akuntansipemerintahan/bab2-anggaranpendapatandanbelanjanegara.pdf 
http://lindapushyy.blogspot.com/2013/05/benarkah-inflasi-selalu-merugikan.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia








Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

1. Pemerintah (BUMN)

Pada semester 1 kalian telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi, di mana negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.

a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi

Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.



2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.


3 ) Kegiatan distribusi

Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.

b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.

3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.

2. Swasta (BUMS)

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.

Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.

Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

3. Koperasi

a. Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.

Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.

Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.

b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi

Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.



Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.

Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.

Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.

Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.

free fight liberalisme adalah Sistem persaingan bebas yg saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi masyarakat dan bangsa lain.

Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.

Etatisme adalah suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan


mengapa di Indonesia tidak menggunakan 3 prinsip (free fight liberalisme, monopoli, etatisme) di karenakan sumber daya manusia di Indonesia belom memadai dan apabila menggunakan 3 prinsip ekonomi tersebut akan terjadi perpecahan pembrontakan dimana-mana, juga akan menyebabkan krisis besar-besaran dimana yang kaya makin kaya ,sedangkan kan yang miskin makin miskin , karena prinsip di Indonesia adalah demokrasi bukan liberal , dimana 3 prinsip itu hanya dipakai di negara yang mempunyai prinsip liberalisme, dan dimana masih banyak di Indonesia yang masih menggunakan indrustri rumahan , dan juga indrustri kecil-kecilan , serta juga masih banyak masyarakat Indonesia yang masih menggunakan koperasi , dimana fungsi koperasi adalah membantu anggotanya atau mesejahterakan anggotanya ,dan juga koperasi juga merupakan usaha yang sesuai dengan UUD di Indonesia .






http://www.ekonoomi.com/2013/10/sistem-ekonomi-indonesia-menentang.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Nama : Ahmad Giffari
NPM : 20212442
Kelas : 2EB02


Abstrak
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau pemikiran sesorang (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis) dan hasil kerja rasio. (Saidin, 2007)


Definisi hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintahan Negara Indonesia kepada penemu, pencipta, pendesain atas hasil karya cipta dan karsa yang dihasilkannya. Hak eksklusif ini adalah hak monopoli untuk memperbanyak karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik dilaksanakan sendiri atau dilisensikan. (Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah, Departemen Perindustrian, 2007)

Kesimpulannya adalah Hak kekayaan intelektual (HAKI) merupakan hak atas hasil karya cipta serta pemikiran yang dihasilkan dari suatu penemuan, penciptaan, dan pendesaian seseorang, institusi ataupun lembaga yang diberikan oleh pemerintah.

b. Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Negara Indonesia selain Hak Cipta (Copy Right) digunakan juga dalam bidang perindustrian. Hak atas Kekayaan industri dalam bidang perindustrian di Negara Indonesia adalah mencakup:

1. Hak Paten;
2. Hak Model Rancang Bangun;
3. Hak Desain Industri;
4. Hak Merek Dagang, Merek jasa, Rahasia Dagang;
5. Hak Indikasi Geografis ;
6. Hak Unfair Competition Protection;
7. Hak New Varieties of Plants Protection; dan
8. Hak Rangkaian Elektronika Terpadu

Negara Indonesia pada saat ini telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah mencakup:

1. Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;
2. Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Peranan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam perkembangan Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang kompetitif;
2. Meningkatkan perkembangan teknologi;
3. Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik di pasar global;
4. Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial;
5. Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki;
6. Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.

Pembahasan
kendang Sunda diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai warisan budaya Jawa Barat.
Alat musik pukul tradisional Sunda itu diteliti untuk mendapatkan pengakuan nasional dan internasional. "Ya, sekarang Pemprov Jabar sedang mengusulkan kendang ke Dirjen HAKI supaya diakui sebagai warisan budaya nasional," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Nunung Sobari, beberapa waktu lalu.
Dia mengharapkan, proses pengakuan hak intelektual itu tak sesulit kujang yang diakui pada 2013 lalu. Terlebih, saat ini kendang masih banyak ditemui. "Mudah-mudahan nggak susah kayak kujang dulu. Apalagi, sekarang banyak tayangan televisi yang menyuguhkan kendang sebagai musik pengiring hiburan," jelasnya.
Jauh sebelumnya, Nunung menyebutkan pada Oktober 2013 lalu pihaknya menerima sertifikat perlindungan warisan budaya Jabar yang diakui Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud). Terdapat delapan warisan budaya Jabar yang menjadi budaya nasional. Kedelapan warisan budaya itu yakni kujang, calung, ronggeng gunung, gotong singa, aksara kaganga, topeng cirebon, silat, dan jaipongan.
Selain itu, Jabar pun diakuinya memiliki kontribusi kepada Indonesia untuk mendapat pengakuan The United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO). Seperti diketahui, empat budaya materi seperti keris, batik, wayang, dan angklung kini diakui sebagai warisan budaya dunia.
Meski sudah mendapatkan pengakuan internasional, Nunung mengharapkan instrumen tradisional itu tetap dilestarikan dan dimainkan dalam berbagai kesempatan. Khusus terkait angklung, dia menyebutkan UNESCO mengamanatkan jangan sampai melupakan angklung lokal yang bernada pentatonis sebagai cikal bakal angklung diatonis.
Sejurus dengan itu, penelitian pun melibatkan sejumlah akademisi dari perguruan tinggi. Diantaranya pakar hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Miranda Risang Ayu. Menurutnya, persoalan perlindungan hukum warisan budaya ini masih terbilang relatif baru.

"Kasus HAKI untuk warisan budaya ini masih berkembang, kontemporer. Ini (langkah pengusulan kendang Sunda mendapatkan sertifikat HAKI) merupakan langkah yang bagus. Kita sebagai bangsa harus mengakui ada kepemilikan komunal atas kendang," ujar perempuan berjilbab itu.
Selama ini, kendang hanya merupakan materi kesenian yang diturunkan dari generasi ke generasi. Nilai plus itu akan sangat berarti karena faktanya kendang hingga kini diperbarui oleh komunitas sebagai respon terhadap lingkungan hidaup mereka. Itu sebagai bentuk interaksi masyarakat pendukung dengan alam dan sejarah mereka. "Dikarenakan beberapa alasan, kendang itu seperti tidak ada ada yang punya. Padahal ada kepemilikian komunal. Itu memberi mereka kesadaran identitas dan keberlanjutan guna mempromosikan sekaligus penghormatan terhadap keragaman budaya dan kreativitas," tutur Miranda.
Lebih jauh, dia menyebutkan peranti hukum positif di Indonesia terbilang relatif lengkap. Selain terdapat sejumlah dasar hukum sistem HAKI konvensional, Miranda menyebutkan Indonesia pun mertifikasi sejumlah konvensi internasional terkait hak atas kekayaan intelektual.
Disinggung mengenai tujuan perlindungan, dia menyebutkan dua hal. Pengakuan itu berdampak pada jaminan hak ekonomi bagi komunitas pemangku mendapatkan keuntungan ekonomi dari mekanisme pembagian keuntungan (benefit sharing).
"Jaminan lain, yaitu jaminan hak moral komunal dan individual agar nama tetap disebut sebagai komunitas pemangku. Dimana pengaturan keberlangsungan pemanfaatan agar bisa tetap lestari, baik sebagai objek hak cipta, hak desain industri, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, maupun warisan budaya benda dan tak benda," jelasnya. (doni ramdhani/den)






Refrensi :
http://denimulyanasasmita.blogspot.com/2014/04/kendang-sunda-warisan-budaya-jawa-barat.html
http://galihdodollipedh.blogspot.com/2013/04/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/38118/3/Chapter%20II.pdf



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PEREKONOMIAN INDONESIA

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkankeuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api ataupabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT INVESTASI

Faktor-faktor penentu investasi sangat tergantung pada situasi dimasa depan yang sulit untuk diramalkan, maka investasi merupakan komponen yang paling mudah berubah. Pengaruh nilai tukar,pengaruh tingkat suku bunga,pengaruh tingkat inflansi,pengaruh infrastruktur.

Setiap negara pasti ingin menyejahterakan rakyatnya, baik itu negara yang telah lama berdiri maupun negara baru. Oleh karena itu, setiap negara perlu melakukan pembangunan untuk mencapai tujuannya. Tolok ukur kemajuan negara dapat dilihat dari keberhasilan dalam proses pembangunan, baik dipandang dari sudut negara tersebut maupun jika dibandingkan dengan negara lain. Adapun tingkat kemajuan suatu negara dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi kuantitatif dan kualitatif.

Secara kuantitatif suatu negara dapat dianggap sebagai suatu Negara maju atau negara berkembang dilihat dari pendapatan per kapita, tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, tingkat inflasi, serta laju pertumbuhan penduduk. Sementara dari segi kualitatif, suatu negara dikategorikan negara maju apabila pertumbuhan ekonomi yang tinggi disertai dengan pemerataan pendapatan.

Ya, pencapaian yang seimbang yaitu kemajuan kuantitatif yang juga disertai kemajuan kualitatif. Segi kualitatif antara lain menyangkut peluang yang sama dalam pendidikan, kesehatan, gizi, hukum dan keadilan, serta kebebasan politik. Selain itu, juga dicirikan dengan adanya lingkungan alam yang lebih bersih dan lestari serta sistem pemerintahan yang dapat dipercaya.


http://rac.uii.ac.id/server/document/Private/2008042103404701313207.pdf

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS