RSS

Bentuk-bentuk Badan Usaha



1. Bentuk Badan Yuridis

Bentuk-bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah:

1) Perusahaan Perorangan (U.D.)

2) Firma (Fa)

3) Perseroan Komanditer (C.V.)

4) Perseroan Terbatas (P.T.)

5) PERSEROAN TERBATAS NEGARA ( PERSERO )

6) koperasi

1) PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Kebaikan :
Pemilik bebas mengambil keputusan

Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan

Rahasia perusahaan terjamin

Pemilik lebih giat berusaha

Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas

Sumber keuangan perusahaan terbatas

Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin

Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks

2) FIRMA (Fa)

Firma adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih pemilik modal, yang sepakat secara bersama – sama menjalankan usaha dalam satu nama organisasi perusahaan.

Persekutuan firma dapat didirikan dengan cara membuat akta persetujuan sendiri atau persero ( anggota persekutuan ). Namun agar lebih formal, sebaiknya pendirian sebuah Firma dilakukan di depan notaris.

Ciri – ciri perseroan Firma:

v Para persero aktif dalam kegiatan bada usaha sesuai bidang tugasnya

v Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung bersama ( solider ).

v Tidak berbadan hukum

Keuntungan persero Firma :

l Pengelola usaha dapat di lakukan sesuai bidang keahlian masing – masing, sehingga kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja.

l Risiko ditanggung bersama

l Kelancaran usaha mendapatkan kredit

Kerugian perseroan Firma:

Tiap persero harus bertanggung jawab atas perbuatan persero lainnya, sehingga apabila ada tindakan tidak sesuai dengan prosedur dari salah seorang persero, maka persero lainnya harus ikut bertanggung jawab.

Seringkali timbul perselisihan di antara para persero dalam hal pengambilan kebijaksanaan

3) PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.

l Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.

l Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar

l Proses pendirianya relatif mudah

l Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar

l Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas

l Sulit menarik kembali modal

l Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

4) PERSEROAN TERBATAS ( PT )

l Perseroan Terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / Perseroan Terbatas di butuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

l Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas:

l Kewajiban Terbatas

l Masa hidup abadi

l Efisiensi manajemen

l Kelemahan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas:

l Kerumitan Perizinan dan Organisasi

l Hal – hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan. Menurut Undang – Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal – hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukumj dan HAM adalah:

l Perubahan atas nama perseroan dan / atau tempat kedudukan Perseroan;

l Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroan;

l Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroan;

l Perubahan besarnya modal dasar;

l Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan / atau

l Perubahan Perseroan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya

5) PERSEROAN TERBATAS NEGARA ( PERSERO )

l Perusahaan Persero adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas ( PT ) yang modal / sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

l Ciri – ciri PERSERO adalah sebagai berikut :

l Pendirian Persero di usulkan oleh menteri kepada presiden

l Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Perundang – undangan

l Statusnya berupa perseroan terbatas yang di atur berdasarkan undang – undang

l Modal berbentuk saham

l Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan

l Organ Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris

l Menteri yang di tunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah

l Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas

l RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan

l Dipimpin oleh Direksi

l Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk di sahkan

l Tidak mendapat fasilitas negara

l Tujuan utama memperoleh keuntungan

l Hubungan – hubungan usaha di atur dalam hukum perdata

l Pegawainya berstatus Pegawai Negeri

l Macam – macam Persero di Indonesia :

Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP ( Pembangunan Perumahan ). PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, Pt Indo Farma bk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk ( pada akhir tahun 2002 41,94 % saham Persero ini telah di jual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi ), dan PT Telekomunikasi Indonesia ( TELKOM ).

Ciri – ciri dari BUMN yang berbentuk Perum :

l Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan

l Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan

l Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri

l Perum berada di bawah pimpinan Dewan Direksi

l Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani

Koperasi

l Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

l Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi

l Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.

l Berikut ini beberapa prinsip koperasi:

l v Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.

l v Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.

l v Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.

l v Modal diberi balas jasa secara terbatas.

l v Koperasi bersifat mandiri.

l Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:

1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar.

2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.

Manfaat Koperasi

Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi

Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.

a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.

b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.

c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.

d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.

e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

f) Manfaat Koperasi di Bidang Sosial

Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini:

a. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.

b. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.

c. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
• Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk Penggabungan Perusahaan

Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut

Bentuk-bentuk Penggabungan:

> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )

- Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture

- Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :

4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)

5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)

8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

- Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup

2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).

4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

sumber :



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment